TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan salah satu syarat dokumen yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri.
Untuk mengajukan pembuatan paspor, kamu harus mendaftar secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi tersebut bisa kamu unduh melalui Google Play atau App Store di smartphone.
Setelah mendaftar secara online, kamu bisa berkunjung ke kantor imigrasi atau unit layanan yang ada di Medan untuk mengikuti prosedur pembuatan paspor.
• Cara Membuat Visa Waiver Jepang, Khusus untuk Pemegang e-Paspor
Ada 3 kantor imigrasi yang melayani pembuatan paspor di Medan sebagai berikut:
Tempat Pembuatan Paspor
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia
Jalan Gatot Subroto KM 6,2 Nomor 268A, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
- Pelayanan Paspor di Bandara Kualanamu
Jalan Bandara Kuala Namu, Ps Enam Kuala Namu, Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Medan.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
Baca tanpa iklan