Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Menolak Pakai Masker, Turis Asing Ini Diusir dari Kapal Vaperetto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kapal vaperetto atau bus air di Venesia, Italia, Sabtu (29/8/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Akibat menyebarnya pandemi virus corona (Covid-19), industri pariwisata mulai memperketat protokol kesehatan.

Hal tersebut juga diberlakukan di industri transportasi seluruh dunia untuk menjaga penumpang agar tetap aman dari penyebaran virus.

Umumnya, penumpang yang ingin naik transportasi di tengah pandemi harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mengenakan hand sanitizer, dan lain sebagainya.

Meskipun demikian masih ada saja penumpang yang melanggar aturan tersebut.

Seperti seorang turis asing yang baru-baru ini diusir dari kapal vaperetto (bus air) Venesia, Italia karena menolak pakai masker.

Melansir Thelocal.it, Selasa (25/8/2020), sebuah media lokal melaporkan, turis tersebut diperkirakan berasal dari Jerman.

Disebut Bodoh, Resepsionis Taman Hiburan Ini Buat Surat Terbuka untuk Turis

Sebelum menaiki bus air, pria tersebut menggunakan masker namun mencopotnya saat berada di bus air.

Melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube koran Corriere della Sera, pria tersebut secara paksa diturunkan tidak hanya karena menolak menggunakan masker.

Namun dia diturunkan karena turut mengejek para penumpang dan kru kapal yang menegurnya untuk mematuhi peraturan.

Turis tersebut mencoba untuk menaiki kapal kembali namun segera dihadang oleh para penumpang.

Bahkan, salah seorang penumpang terlihat secara terus menerus mendorongnya keluar dari kapal.

Bus air pun akhirnya melanjutkan perjalanan tanpa turis tersebut.

Ilustrasi kapal vaperetto atau bus air di Venesia, Italia, Sabtu (29/8/2020). (Pixabay/lenalindell20)

Denda bagi yang tidak memakai masker

Kejadian tersebut muncul setelah sekelompok orang dewasa di Roma mengejek para polisi yang menegur mereka untuk menggunakan masker.

Hal ini lantaran masyarakat yang menolak untuk memakai masker akan dikenakan denda sebesar 400 Euro, setara dengan Rp 6.927.413.

Halaman
12