TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan skema pemberangkatan jemaah Haji 1442H/2021.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan tiga skema pemberangkatan jemaah haji tahun mendatang.
"Untuk pemberangkatan jemaah haji 1442H, kita akan menyiapkan tiga skema," kata Nizar di Jakarta, Senin (24/8), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menurutnya, tiga skema pemberangkatan Haji 2021 dipersiapkan karena pandemi Covid-19 di Indonesia dan dunia belum bisa dipastikan kapan berakhir.
• Dibuka Kembali 4 September, Kampung Warna-Warni Jodipan Siapkan Protokol Kesehatan
Skema pertama pemberangkatan haji 2021, yakni jika Covid-19 sudah tidak ada atau kondisi normal dan kuota haji juga kembali normal.
Maka jemaah haji 2020 yang batal berangkat tahun ini, akan diberangkatkan pada tahun 2021.
Bagi jemaah yang memiliki jadwal berangkat tahun 2021, akan diundur tahun berikutnya.
"Kecuali, jika tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota," imbuhnya.
Skema kedua, Covid-19 belum sepenuhnya hilang sehingga ada pembatasan atau pengurangan kuota.
"Jika diasumsikan berkurang 50 persen dari kuota saat ini, tentu akan ada jemaah yang mundur lagi keberangkatannya. Ini juga akan berakibat pada daftar tunggu yang semakin panjang," kata Nizar.
Tonton juga:
Pengurangan kuota menjadi 50 persen juga akan berdampak pada penambahan biaya.
Apalagi jika proses pelayanan, baik penerbangan, akomodasi dan konsumsi harus menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya, aspek penerbangan di mana pesawat yang biasanya bisa menampung 400 penumpang hanya diisi 200 orang.
Demikian juga bis jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi yang hanya boleh diisi 50 persen penumpang.
“Protokol kesehatan tentu juga akan diterapkan di asrama haji, termasuk penyediaan layanan swab dan ruang isolasi,” tegas Nizar.
Skema ketiga, jika wabah Covid-19 masih tinggi dan belum dapat tertangani, ada kemungkinan terjadi lagi pembatalan pemberangakatan jemaah haji.
“Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” tandasnya.
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 2020
Sebelumnya jemaah haji 2020 batal diberangkatkan karena adanya pandemi Covid-19.
Hal ini juga dikarenakan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pembatasan jemaah haji 1441H/2020.
Di mana Pemerintah Arab Saudi hanya melayani calon jemaah haji yang berada di Arab Saudi guna mencegah meningkatnya kasus penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi yang mengatakan bahwa kuota jemaah haji 1441H/2020 dibatasi hanya berkisar sepuluh ribu.
Menurutnya, sebagian besar dari kuota tersebut diperuntukkan bagi warga asing atau ekspatriat yang berdomisili di Arab Saudi.
"Dari sepuluh ribu kuota haji tahun ini, sepertiganya untuk warga negara Saudi, sisanya untuk ekspatriat," jelas Essam bin Abed saat bertemu Menag Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (26/6).
• Tips Agar Terhindar dari Penipuan Biro Perjalanan Umrah dan Haji
• Ibadah Haji 2020 Bisa Jadi Contoh Pelaksanaan Umrah di Era New Normal
• Ingin Naik Haji, Pria Asal Maroko Jalan Kaki dan Bersepeda ke Arab Saudi Selama 4 Tahun
• Ibadah Haji 2020 di Tengah Pandemi, Masjidil Haram Terapkan Protokol Kesehatan
• Denda Minimal Rp 39 Juta dan Penjara 15 Hari Siap Jerat Penyelundup Jemaah Haji
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)