TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) membuka kembali wisatanya mulai Jumat (28/8/2020).
Namun pembukaan kembali wisata Bromo akan dilakukan secara bertahap di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Proses pembukaan kembali wisata Bromo sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Pemerintah Daerah setempat.
Sejalan dengan dibukanya kembali wisata Bromo, ada sejumlah protokol kesehatan yang ditetapkan.
Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) pun menerapkan aturan yang harus dipatuhi pengunjung.
Berikut Kompas.com rangkum seputar aturan kunjungan wisata Bromo yang wajib dipatuhi pengunjung:
• Didekati Beruang Liar, Pengunjung Taman Nasional ini Malah Selfie
1. Membeli tiket masuk online
Para pengunjung hanya bisa membeli tiket masuk melalui online di situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Selama masa pandemi, pihak BBTNBTS tidak melayani pembelian tiket secara langsung atau offline.
Hal itu untuk menghindari adanya kontak fisik yang dihasilkan dari transaksi melalui uang kertas.
2. Berada dalam kondisi sehat
Semua pengunjung yang hendak berwisata atau berkunjung ke kawasan TNBTS harus dalam kondisi yang sehat.
Adapun pengunjung harus menunjukkan surat keterangan sehat bebas ISPA dari dokter terlebih dahulu.
3. Ada batasan usia pengunjung
Pengunjung juga akan dibatasi secara usia agar bisa masuk ke kawasan TNBTS.