Cukup membayar biaya registrasi pendakian sebesar Rp 25.000 per orang, kamu tetap bisa mendaki gunung berketinggian 2.565 mdpl ini.
2. Surat keterangan sehat
Tidak lupa untuk tetap membawa syarat utama yaitu surat keterangan sehat dari daerah asal agar diizinkan mendaki.
3. Fotocopy kartu identitas
Membawa dan menunjukkan fotocopy kartu identitas seperti KTP, SIM, dan identitas lainnya
4. Menerapkan protokol kesehatan
Selalu menggunakan masker, membawa masker pengganti, membawa hand sanitizer pribadi, dan menjaga jarak minimal satu meter serta hindari gerombolan
5.Tenda atau dome hanya boleh diisi 50 persen kapasitas
Para pendaki wajib mematuhi peraturan kapasitas tenda selama adaptasi kebiasaan baru (AKB) yaitu 50 persen dari kapasitas normal.
Misalnya, kapasitas tenda normal empat orang hanya bisa diisi dua orang.
6. Wajib lapor setelah pendakian
Setelah melakukan pendakian, pendaki wajib melapor maksimal pukul 12.00 sudah sampai basecamp.
7. Kuota pendakian
Perlu diketahui, pendakian Gunung Prau via jalur ini memiliki batas kuota, yakni 500 orang per hari.
Jalur Dwarawati-Dieng Kulon