TRIBUNTRAVEL.COM - Bandara Kualanamu Medan sudah menyediakan layanan rapid test untuk penumpang pesawat.
Bandara Kualanamu Medan yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) ini memberikan layanan fasilitas rapid test, bagi calon pengguna jasa penerbangan yang belum memiliki surat kesehatan bebas Covid-19.
Dilansir dari TribunMedan, Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara KNIA Djodi Prasetyo mengatakan fasilitas layanan itu terletak di area terminal lantai Mezanine Bandara Kualanamu.
Layanan rapid test tersebut untuk melayani kebutuhan calon penumpang pesawat yang ingin mengurus surat sehat dan bebas Covid-19 sebagai persyaratan perjalanannya.
• Kereta Bandara Kualanamu Medan Kembali Beroperasi Mulai 1 Agustus 2020, Ini Harga Tiketnya
Ia mengatakan, PT Angkasa Pura II ( Persero) KNIA melalui anak perusahaan PT Angkasa Pura Solusi berkerjasama dengan Laboratorium Klinik PT Kimia Farma dalam penyediaan fasilitas rapid test itu.
"Kita menyediakan, sebagai layanan bagi calon pengguna jasa bandar udara yang membutuhkan. Sementara memang untuk calon pengguna jasa bandar udara saja, semoga mempermudah," kata Djodi Prasetyo, Kamis (20/8/2020).
Ketentuan ini tercantum di dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Adapun ketentuan sebelumnya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku tujuh hari pada saat keberangkatan.
"Ketentuan baru saat ini mengatur bahwa rapid test dan PCR test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan dengan pesawat. Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test," katanya.
Dijelaskannya, biaya yang dikenakan di bandar udara KNIA untuk rapit tes lebih kurang Rp 145 ribu dan hasil dari rapit test, akan diberitahukan lebih kurang 15 hingga 20 menit dari awal pemeriksaan.
Fasilitas tersebut untuk mempermudah kelancaran perjalanan bagi pengguna jasa bandar udara yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Dengan demikian proses pemeriksaan di bandar udara KNIA berjalan lancar dan prinsip physical distancing dapat diterapkan dengan baik di bandar udara," ucapnya.
Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif Covid-19 pada saat keberangkatan.
Diakuinya, PT Angkasa Pura II terus melakukan inovasi digitalisasi yang mana untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa bandar udara, kedepan bandar udara KNIA khususnya untuk mempersingkat pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik, ada aplikasi yang siap membantu.