Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group di Era New Normal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air

TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group menerapkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi penumpang selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Persyaratan ini sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut mengatur kembali syarat bagi setiap calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.

Dirangkum TribunTravel dari laman pegipegi.com, Kamis (13/8/2020), berikut ini syarat yang wajib dipenuhi bagi penumpang Lion Air Group:

Pertama di Belitung, Ini Lokasi Fasilitas Rapid Test dari Lion Air Group

1. Penumpang wajib tiba 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, penerbangan domestik di Terminal 2E dan penerbangan internasional di Terminal 3.

2. Membawa identitas diri

Penumpang wajib membawa identitias pribadi (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

3. Membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Hasil Rapid Test negatif COVID-19 maksimal berlaku 14 hari sejak diterbitkan; atau
  • Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan; atau
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

4. Menjaga diri sendiri

Penumpang wajib menjaga diri sendiri baik sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, maupun di bandara kedatangan dengan cara:

  • Mengenakan masker
  • Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand-sanitizer)
  • Mengikuti aturan jaga jarak aman (physical distancing);
  • Menjaga kebersihan;
  • Mengikuti petunjuk awak pesawat.

5. Persyaratan tambahan untuk keluar masuk di kota/ daerah tertentu:

  • Untuk perjalanan di bandara keberangkatan dan kedatangan Minangkabau (PDG), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan khusus sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2020 yaitu:

- Surat keterangan tes PCR negatif COVID-19 yang berlaku maksimal 7 hari atau surat keterangan Rapid Test negatif COVID-19 yang berlaku maksimal 3 hari sebelum keberangkatan

- Melaporkan diri pada RT ketika tiba di tempat tujuan (berlaku hanya di bandara kedatangan).

  • Untuk perjalanan domestik dan internasional di bandara kedatangan Denpasar (DPS), penumpang perlu membawa dokumen di antaranya:
Halaman
12