TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah penerbangan kini telah beroperasi seiring diterapkannya era new normal.
Penumpang yang terbang dari Indonesia menuju Hong Kong wajib memenuhi sejumlah syarat.
Salah satunya telah melakukan uji asam nukleat untuk Covid-19 dan memperoleh hasil tes negatif.
Tes tersebut dilakukan dalam kurun waktu 72 jam dari waktu keberangkatan yang dijadwalkan untuk penerbangan ke Hong Kong.
• Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Disneyland Hong Kong Tutup Lagi
Selain itu, penumpang juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut, seperti dirangkum TribunTravel dari siaran pers Cathay Pacific pada Kamis (13/8/2020):
1. Nama
2. Nomor Paspor atau Nomor Kartu Identitas Hong Kong
3. Dokumen laporan uji asli dari laboratorium atau lembaga kesehatan yang melakukan uji asam nukleat.
4. Surat yang dikeluarkan oleh otoritas terkait dari pemerintah tempat laboratorium atau lembaga layanan kesehatan berada.
Surat ini harus menyatakan bahwa laboratorium atau Lembaga perawatan kesehatan diakui atau disetujui oleh pemerintah.
5. Konfirmasi pemesanan kamar hotel di Hong Kong selama tidak kurang dari 14 hari dimulai pada hari kedatangan di Hong Kong.
Konfirmasi ini dapat dicetak atau ditampilkan dalam format digital dan harus ditulis dalam Bahasa Inggris.
Penumpang yang memiliki alamat rumah atau tempat tinggal di Hong Kong juga akan diharuskan menjalani karantina selama 14 hari di sebuah hotel.
Dokumen nomor 1-4 harus ditulis dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Mandarin.
Selain itu, sebelum check-in penumpang juga akan diminta untuk mengisi form mengenai sejarah perjalanan mereka selama 14 hari terakhir.