Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Turis yang Masuk ke Singapura Akan Diberi Alat Pemantau untuk Pastikan Lakukan Karantina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana malam di Singapura, Senin (10/8/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Singapura menerapkan kebijakan baru terkait wajib karantina bagi turis.

Kebijakan tersebut adalah meminta turis yang masuk ke Singapura untuk memakai alat pemantau elektronik.

Aturan itu akan diberlakukan mulai besok, Selasa (11/8/2020).

Penggunaan alat pemantau elektronik ini bertujuan agar memastikan turis melakukan karantina dengan benar sebagaimana yang diharuskan saat tiba di Singapura.

Langkah itu diambil agar mereka mematuhi aturan di rumah saja selama 14 hari untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Mereka akan menjalani masa karantina di tempat tinggal atau fasilitas khusus dan akan dites Covid-19 sebelum masa karantina 14 hari berakhir.

6 Kesalahan Turis yang Buat Liburan di Luar Negeri jadi Lebih Boros

Saat tiba di Singapura, pengunjung yang wajib karantina di tempat tinggalnya akan diberi alat pemantau elektronik di pos pemeriksaan usai melalui izin imigrasi.

Ilustrasi suasana malam di Singapura (pexels.com/Kin Pastor)

Setibanya di tempat tinggal masing-masing, mereka harus mengaktifkannya.

Selama periode karantina, para pemakai alat tersebut akan menerima pemberitahuan dan harus segera ditindaklanjuti.

Adapun, segala upaya untuk meninggalkan tempat tinggal atau mengakali alat itu akan membuat alat mengirim peringatan kepada pihak berwenang.

Apabila sampai terjadi, pihak berwenang akan segera melakukan investigasi.

Namun, terdapat pengecualian jika pengguna alat tersebut meninggalkan rumah untuk tes Covid-19.

TONTON JUGA:

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun terbebas dari syarat penggunakan alat tersebut.

Alat pemantau elektronik menggunakan sinyal GPS dan 4G atau Bluetooth.

Halaman
12