3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Permohonan secara elektronik:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
Mekanisme Penerbitan
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya Paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi;
f. adjudikasi.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Baca tanpa iklan