Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

4 Negara yang Wajibkan Turis Asing Memiliki Asuransi Perjalanan Internasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Burj Khalifa, Dubai, Uni Emirat Arab

TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi Covid-19 benar-benar merubah pariwisata dunia.

Negara-negara di dunia banyak melindungi sistem kesehatan nasional dari kerugian finansial dari wisatawan yang terpapar Covid-19.

Banyak negara tidak mempunyai perlindungan kesehatan untuk membayar perawatan turis yang terkena Covid-19.

Turis harus tahu asuransi perjalanan yang mereka miliki yang bisa digunakan untuk keadaan darurat.

Sayangnya banyak turis belum tahu adanya jaminan perlindungan kesehatan yang mungkin bisa digunakan saat terjangkit Covid-19.

Dubai Izinkan Wisatawan Berkunjung Mulai 7 Juli, Turis Asing Wajib Miliki Asuransi Perjalanan

Asuransi kesehatan di Indonesia belum tentu bisa diterima di luar negeri.

Banyak negara, saat membuka kembali untuk orang asing, sudah meminta saat kedatangan untuk menunjukkan bukti tes COVID-19 negatif.

Beberapa negara juga melakukan tes ulang (dengan biaya sendiri) setelah para turis mendarat, dan kemudian mengkarantina diri mereka sendiri saat mendarat dan menunggu hasilnya.

Namun ada juga wisatawan yang diharuskan membeli paket perawatan kesehatan perjalanan internasional.

Berikut negara yang mewajibkan turis memiliki asuransi kesehatan untuk perjalanan internasional.

1. Kosta Rika

Pada 1 Agustus, Kosta Rika mulai mengizinkan penduduk Kanada, Inggris, dan Eropa untuk memasuki negara tersebut jika mereka memberikan bukti hasil tes COVID-19 negatif dari sampel yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan mereka.

Para turis juga harus mempunyai bukti asuransi kesehatan internasional yang menanggung biaya penginapan jika dikarantina dan biaya pengobatan karena penyakit akut.

2. St. Maarten

Negara Karibia ini, yang dibuka kembali untuk turis Amerika Serikat pada 1 Agustus, juga mewajibkan pengunjung yang datang dari negara dengan risiko tinggi atau sedang untuk memberikan bukti hasil negatif dari tes PCR COVID-19 yang dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan mereka.

Halaman
12