Selain persyaratan tersebut, ada kemungkinan penumpang mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas bandara tujuan atau mengisi surat pernyataan lain sesuai ketentuan pemerintah setempat.
Penumpang juga diimbau menyiapkan fotokopi semua berkas persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in.
Kemudian, penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, memakai masker di bandara dan selama penerbangan, serta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) di https://inahac.kemkes.go.id/ atau unduh aplikasi E-HAC di smartphone.
• Jco, Pizza Hut, dan Burger King Tawarkan Diskon Besar untuk Sambut HUT ke-75 RI
• 5 Aturan Pesawat yang Berubah Akibat Pandemi Virus Corona yang Melanda
• Cuma di Hari Minggu, Dapatkan Diskon Tiket Pesawat hingga Rp 500.000 di Tiket.com
• Tiket Pesawat Korea Selatan-Jakarta, Naik Garuda Indonesia Tarif Mulai Rp 6,5 Jutaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Garuda Indonesia Promo Penerbangan Domestik, Harga Tiket Mulai Rp 400.000-an.
Baca tanpa iklan