Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Domestik, Ini Daftar Harganya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menawarkan promo menarik untuk penerbangan domestik.

Promo tersebut berlaku untuk jadwal keberangkatan dari Bandara Seokarno-Hatta (CGK) ke sejumlah rute pilihan.

Pembelian tiket pesawat dapat dilakukan hingga 13 Agustus 2020.

Berdasarkan informasi dalam situs resminya, promo tersebut berlaku untuk jadwal penerbangan pada 7 – 13 Agustus 2020.

Adapun promo berlaku untuk penerbangan sekali jalan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dengan Kelas Ekonomi.

Tiket Pesawat Korea Selatan-Jakarta, Naik Garuda Indonesia Tarif Mulai Rp 6,5 Jutaan

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar harga tiket yang sedang promo yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (8/8/2020):

  • Jakarta (CGK) – Palembang (PLM) mulai dari Rp 494.000.
  • Jakarta (CGK) – Semarang (SRG) mulai dari Rp 633.000.
  • Jakarta (CGK) – Yogyakarta (JOG) mulai dari Rp 664.000.
  • Jakarta (CGK) – Solo (SOC) mulai dari Rp 698.000.
  • Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB) mulai dari Rp 854.000.
  • Jakarta (CGK) – Pontianak (PNK) mulai dari Rp 928.000.
  • Jakarta (CGK) – Pekanbaru (PKU) mulai dari Rp 1.000.000.
  • Jakarta (CGK) – Batam (BTH) mulai dari Rp 1.000.000.
  • Jakarta (CGK) – Padang (PDG) mulai dari Rp 1.000.000.
  • Jakarta (CGK) – Balikpapan (BPN) mulai dari Rp 1.100.000.
  • Jakarta (CGK) – Medan (MES) mulai dari Rp 1.200.000.

Promo tersebut berlaku untuk pembelian tiket di situs Garuda Indonesia, aplikasi GIA Mobile, Contact Center, semua kantor penjualan Garuda Indonesia, gerai, dan agen perjalanan.

Syarat terbang Garuda Indonesia

Garuda Indonesia memiliki sejumlah syarat penerbangan yang harus dipatuhi penumpang selama era new normal.

Syarat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Covid-19.

Syarat juga tertuang dalam SE Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk penerbangan domestik, setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa surat kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19.

Bagi penumpang yang daerah keberangkatannya tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, terdapat syarat lain.

Penumpang bisa mengganti hasil tes bebas Covid-19 dengan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas setempat.

Masa berlaku sura kesehatan dengan hasil tes rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan fasilitas kesehatan.

Halaman
12