Orang-orang yang melanggar aturan karantina dapat ditangkap dan didenda hingga 5.000 dolar Amerika atau Rp 73 Juta dan hampir 200 pelanggar telah ditangkap dan ditangkap dalam empat bulan terakhir.
• 9 Fakta Unik Niihau, Pulau Pribadi di Hawaii yang Terlarang Dikunjungi Turis
• Tolak Karantina Mandiri Saat Wabah Covid-19, Sejumlah Turis di Hawaii Ditangkap
• 3 Tur Wisata Paling Ekstrim di Dunia, Termasuk Lava Boat Tour di Hawaii
• Harga Tiket Masuk Pantai Kelapa, Tempat Nikmati Pesona Bahari ala Hawaii di Tuban
• 3 Tur Wisata Paling Ekstrim di Dunia, Termasuk Lava Boat Tour di Hawaii
(TribunTravel/Arif Setyabudi)