TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira bagi traveler yang hendak bepergian dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Saat kini Lion Air Group telah menyediakan fasilitas layanan Rapid Test Covid-19 bagi penumpang maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Fasilitas layanan Rapid Test Covid-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini efektif mulai Jumat (31/7/2020).
Bagi traveler yang hendak melakukan Rapid Test Covid-19, bisa melakukan uji kesehatan di Klinik Pedungan Medika yang tersedia di Area Drop Zone Terminal Keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai.
• Fasilitas Rapid Test Lion Air Group Kini Tersedia di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Tepatnya di Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80362.
Adapun waktu pelayanan sebagai berikut:
- Senin-Jumat, pukul 09.00-16.30 WITA
- Sabtu-Minggu, pukul 09.00-14.00 WITA
- Libur nasional, buka (tetap melayani)
"Kehadiran layanan terbaru di Bali merupakan kelanjutan pengembangan dari kerjasama Lion Air Group dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat sebagai penyedia layanan Rapid Test Covid-19," ujar Danang Mandala Prihantoro selaku Corportate Communication Strategic of Lion Air Group.
Ia menambahkan, "Dengan demikian menempatkan layanan Lion Air Group sebagai kelima secara nasional di Bandara setelah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Sultan Hasanudin, Maros, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, dan Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo (YIA).
Tonton juga:
Sebelumnya, fasilitas layanan Rapid Test Covid-19 di Bali sudah berjalan dengan baik di Klinik Pedungan Medika yang berlokasi di Kantor Cabang Lion Air Group.
Beralamatkan di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 8, Simpang Siur, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dengan waktu pelayanan:
- Senin-Jumat, pukul 09.00-16.30 WITA
- Sabtu-Minggu, pukul 09.00-14.00 WITA
- Minggu dan libur nasional, tutup (tidak melayani)
Penyelenggaraan Rapid Test Covid-19 tetap berjalan sebagaimana ketentuan protokol kesehatan, sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, terjangkau dengan masa berlaku selama 14 hari.
Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan Rapid sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan.
Ketentuan pelaksanaan Rapid Test Covid-19, sebagai berikut: