TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sebelumnya, penumpang KA Jarak Jauh wajib memiliki SIKM jika ingin melakukan pejalanan sebelum diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kini, aturan KA jarak jauh terbaru menyebutkan bahwa penumpang tak perlu lagi mengisi CLM pada aplikasi JAKI.
Lantas, bagaimana aturan lain jika ingin naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selain dari dan menuju Jakarta?
Berikut panduan naik kereta api jarak jauh di era AKB:
• Bayar Pakai GOPAY, Dapatkan Diskon Tiket Kereta Api Rp 20.000 untuk Semua Rute
Penumpang KAJJ wajib membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020
Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," jelas VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus.
Ia menegaskan, meski syarat perjalanan penumpang sudah tak banyak, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di stasiun maupun di kereta api.
Hal itu, kata dia, untuk menjamin kenyamanan penumpang yang memilih perjalanan menggunakan transportasi kereta api.
Untuk menjamin kenyamanan penumpang sehingga kereta api menjadi moda transportasi yang aman, selamat dan sehat sampai tujuan," tuturnya.
Kemudian, untuk penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza-like illness yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
Selain itu, penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Wajib terapkan ketentuan umum penumpang
Para penumpang KAJJ wajib mematuhi ketentuan umum sebelum, selama, dan sesudah perjalanan kereta api.