TRIBUNTRAVEL.COM - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi para penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta telah dihapus.
Kini, calon penumpang pun semakin mudah untuk melakukan perjalanan udara.
Sejak dihapusnya SIKM, penumpang hanya perlu menunjukkan hasil rapid test kepada petugas bandara.
Hal ini diungkapkan Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.
• Viral di Medsos, Video Pramugari Terlihat Sedang Salat di Kabin Pesawat
"Untuk dapat terbang, calon penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Selain rapid test, penumpang juga bisa menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan.
Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum keberangkatan.
Berdasarkan keterangan Agus, berikut Kompas.com rangkum panduan naik pesawat di era adaptasi kebiasaan baru.
Penumpang wajib membawa dan menunjukkan hasil rapid test atau pun PCR test
Setiba di bandara keberangkatan, sebelum terbang, para penumpang akan dilakukan pengecekan dokumen terbang di masa adaptasi baru.
Adapun dokumen yang harus ditunjukkan di antaranya hasil rapid test atau test PCR.
Jika memiliki rapid test, masa berlaku hasil tes tersebut paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.
Untuk hasil test PCR juga diberlakukan waktu yang sama yaitu paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.
Petugas bandara akan melakukan validasi terhadap dokumen tersebut sebagai syarat utama terbang di masa new normal.
Baca tanpa iklan