TRIBUNTRAVEL.COM - Tarif parkir baru di kawasan I Kota Yogyakarta resmi diterapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ada tiga kategori kawasan parkir yakni kawasan I, kawasan II, dan kawasan III.
Tiga kawasan tersebut diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imaduddin Aziz menyebutkan, perda tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020.
TONTON JUGA
Namun, untuk tarif baru hanya berlaku di kawasan premium atau kawasan I.
“Kawasan I atau kawasan premium adalah kawasan yang melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi,” jelas Imam, Senin (20/7/2020).
“Perda yang baru hanya berlaku di kawasan premium saja, kawasan II dan III tetap, untuk mobil Rp2.000 dan motor Rp1.000,” ujarnya.
Menurut PErda Nomor 1 Tahun 2020, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp2.000 untuk 2 jam pertama, dan berlaku progresif pada jam berikutnya Rp1.500.
Sementara, untuk mobil yakni Rp5.000 untuk 2 jam pertama, dan berlaku progresif pada jam berikutnya Rp2.500.
Sedangkan tarif untuk tempat khusus parkir (TKP) diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Untuk kawasan premium, tarif parkir sepeda motor adalah Rp2.000 untuk 2 jam pertama, dan selanjutnya dikenakan Rp1.500.
Sementara tarif parkir mobil yakni Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan jam berikutnya progresif dengan tarif Rp2.500.
“Ruas jalan yang masuk dalam kawasan itu adalah Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohannes, sirip-sirip Malioboro, dan Jalan Margo Utomo (Jalan Mangkubumi),” urainya.
“Tempat khusus parkir yang masuk kategori kawasan premium ada di seluruh tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta,” sambungnya.
Lanjutnya, kenaikan tarif parkir ini tidak membebani masyarakat, karena kenaikan dirasa tidak signifikan.
Baca tanpa iklan