PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik menuju Bali dari Jakarta, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
-
Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
- Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
• Minimalisir COVID-19, AirAsia Terapkan Prosedur Nirkontak Bagi Penumpang
• AirAsia Rilis Seragam Baru Mirip APD untuk Lindungi Awak Kabin dari COVID-19
• AirAsia Luncurkan Seragam Pramugari Baru, Dilengkapi dengan Penutup Wajah
• AirAsia Perbaharui Kebijakan Bagasi Kabin, Berikut Rinciannya
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)