1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta (seperti PSSU, dll)
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar
4. Karyawan Swasta Tertentu / Pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI Jakarta)
5. Lanjut usia pemilik KTP DKI Jakarta (lansia 60 tahun ke atas)
6. Penyandang disabilitas
7. Anggota Veteran Republik Indonesia (Kartu Legiun Veteran)
8. Anggota TNI dan Polri, harus menggunakan seragam dan menunjukkan kartu tanda anggota (khusus TNI dan Polri, tidak perlu melakukan perpanjangan)
Tonton juga:
9. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek)
10. Penduduk Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu
11. Pengurus Masjid
12. Pendidik dan Tenaga Kependidikan ada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
13. Juru Pemantau Jentik
14. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa