Sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
Pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
• Info Lengkap Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Jadwal Terbaru hingga Diskon Harga Tiket
• Naik Kereta Api dari Jakarta, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan
• 5 Jalur Kereta Api Paling Ekstrim di Dunia, dari Death Railway hingga Kuranda Scenic Railway
• PT KAI Daop 8 Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat untuk Penumpang Kereta Api
• Pembelian Tiket, Protokol Kesehatan, dan Promo Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)
Baca tanpa iklan