Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bioskop di Indonesia akan Buka Kembali Mulai 29 Juli 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bioskop

TRIBUNTRAVEL.COM - Jaringan bioskop di Indonesia akan kembali membuka layanannnya mulai 29 Juli 2020.

Hal ini berdasarkan surat edaran Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

Dalam rilis GPBSI, para pelaku industri bioskop bersepakan akan membuka kembali operasional bioskop mulai Rabu, 29 Juli 2020.

Pembukaan kembali bioskop ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun jaringan bioskop yang tergabung dalam GPBSI adalah Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum dan New Star Cineplex.

Bioskop di Jakarta Mulai Dibuka, Tempat Duduk Diberi Jarak Hingga Ada Batasan Usia

GPBSI mengatakan dibutuhkan waktu sekira dua sampai tiga minggu bagi seluruh pengusaha bioskop untuk menyiapkan penerapan protokol kesehatan di dalam bioskop.

Persiapan pembukaan kembali tersebut berupa materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.

Kemudian, pelaksanaan edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.

Surat edaran Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia ()

Hingga komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin berharap persiapan pembukaan bioskop dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, bioskop di Jakarta kembalidibuka sejak Senin (6/7/2020) sampai 16 Juli 2020.

Saat bioskop dibuka, tempat duduk penonton didesain berselang-seling atau satu kursi dikosongkan antarpenonton.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, anak di bawah umur 9 tahun dan orang lanjut usia (lansia) dilarang menonton film di bioskop.

Anak dibawah usia 9 tahun dan lansia dilarang ke bioskop karena rawan terhadap penularan Covid-19.

Tidak hanya itu, terdapat penerapan protokol normal baru di bioskop yang wajib ditaati pelaku usaha, karyawan dan penonton bioskop.

Protokol umum meliputi penggunaan alat pelindung diri seperti masker, pelindung wajah (face shield) bagi seluruh karyawan, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan.

Halaman
12