Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jepang Menambahkan Kuba dan 17 Negara Lain ke Dalam Daftar Larangan Masuk di Tengah Pandemi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokyo Skytree Tower di Tokyo

TRIBUNTRAVEL.COM - Menanggapi meningkatnya jumlah infeksi Covid-19 di seluruh dunia, Jepang memperluas larangan masuknya turis asing ke sana.

Sebagai langkah untuk membatasi penyebaran virus Covid-19, otoritas imigrasi Jepang umumkan pada Senin 18 negara yang masuk ke dalam daftar larangan kunjungan di tengah pandemi.

Dengan tambahan 18 negara tersebut, kini Jepang memiliki daftar 129 negara yang dilarang berkunjung ke Negeri Sakura.

Dilaporkan dalam japantimes.co.jp pada Senin (29/6/2020), warga asing yang punya izin tinggal di Jepang tapi dalam waktu 14 hari sebelum kehadirannya tidak mengajukan surat izin permohonan masuk maka akan ditolak.

Aturan baru tersebut diberlakukan sejak Rabu (1/7/2020).

Tokyo Tower, tempat wisata ikonik di Jepang (unsplash.com/@riccardoch)

Dirangkum TribunTravel, berikut 18 negara yang masuk ke dalam daftar larangan kunjung ke Jepang.

8 Etika Makan Menggunakan Sumpit di Jepang yang Harus Dipahami

1. Guyana

2. Republik Kuba

3. Guatemala

4. Grenada

5. Kosta Rika

6. Jamaika

7. Nikaragua

8. Saint Vincent

9. Grenadines

Halaman
123