TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan AirAsia telah kembali melayani penerbangan internasional.
Pengoperasian kembali tersebut dibarengi dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi calon penumpang.
Dilansir TribunTravel dari situs airasia.com, Senin (29/6/2020), AirAsia bekerja sama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil, dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penanganan penumpang selama masa kewaspadaan Covid-19.
Semua penumpang AirAsia yang melakukan perjalanan internasional wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
• Jamin Kebersihan Makanan dan Minuman di Penerbangan, AirAsia Permudah Pemesanan Makanan
Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
1. Menunjukkan identitas diri (paspor).
2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan.
Jika belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan, dengan ketentuan:
- Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/.
- Semua penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor.
3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store/ Play Store).
5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Warga Negara Asing
1. Menunjukkan identitas diri (paspor).
2. Menunjukkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan berlaku maksimal 7 hari pada saat kedatangan.
- Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
- Khusus penumpang Warga Negara Asing dengan tujuan akhir Medan (KNO) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.