TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengizinkan pembukaan kawasan ekowisata dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dilansir oleh TribunTravel dari Kompas, terdapat 29 tempat yang terdiri Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) yang sudah dapat dibuka secara terbatas.
Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margastwa yang dibolehkan dibuka untuk kunjungan tersebut merupakan yang berada di zona hijau dan kuning.
Ada berbagai tempat yang sudah diizinkan untuk dibuka kembali, seperti TN Gunung Merbabu, TN Bromo Tengger Semeru, hingga TN Tambora.
Pelaksanaan pembukaan TN, TWA, dam SM tersebut disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola.
Diprediksi pembukaan tahap pertama akan dimulai pada pertengahan Juni hingga pertengahan Juli 2020.
Daftar Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa yang Diizinkan Dibuka
- TN Kepulauan Seribu
- TN Gunung Halimun Salak
- TN Gunung Gede Pangrango
- TN Gunung Ciremai
- TN Gunung Merbabu
- TN Gunung Merapi
- TN Bromo Tengger Semeru
- TN Alas Purwo
- TN Meru Betiri
- TN Bali Barat
- TN Kutai
- TN Tambora
- TN Gunung Rinjani
- TN Manupeu Tandaru
- TN Laiwangi Wanggameti
- TN Kelimutu
- TN Kepulauan Komodo
- TWA Angke Kapuk
- TWA Gunung Papandayan
- TWA Cimanggu
- TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu
- TWA Guci
- TWA Telogo Warno/Pengilon
- TWA Grojogan Sewu
- TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup
- TWA Pulau Sangalaki
- TWA Lejja
- TWA Manipo
- TWA Riung 17 Pulau
Pengelola 29 TN, TWA, SM yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam pun telah menyusun protokol kunjungan sesuai protokol Covid-19.
Adapun protokol tersebut di antaranya pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu.
Kemudian, secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi.
Tujuan evaluasi tersebut, kata dia, untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan.
Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN,TWA, dan SM.
Pihak pengelola TN, TWA, dan SM juga memuat arahan-arahan seperti jaga jarak, penggunaan masker, hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, dan asuransi.
Kemudian, untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan berkegiatan satu hari atau one day trip untuk menjamin penerapan protokol Covid-19.
Kemudian, terdapat sanksi yang diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN,TWA, dan SM.