Berangkat setiap hari Kamis dan Sabtu dengan nomor penerbangan GA 878.
6. Seoul - Jakarta
Berangkat setiap hari Jumat dan Minggu dengan nomor penerbangan GA 879.
Selama melayani penerbangan menuju Korea dan Jepang, Garuda Indonesia menerapkan sejumlah protokol kesehatan.
Pihak maskapai tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.
Selain itu, Garuda Indonesia juga telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi covid-19.
Syarat Penerbangan Internasional
Dalam operasionalnya, Garuda Indonesia memberikan beberapa syarat untuk kriteria orang yang boleh melakukan penerbangan.
Dirangkum TribunTravel dari situs resmi Garuda Indonesia, simak kriteria dan syarat dokumen yang harus dipenuhi jika ingin melakukan penerbangan internasional dengan Garuda Indonesia.
1. Kriteria Penumpang
- Keluar Indonesia: Mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA
- Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan KEMENKUMHAM RI NO 11 Tahun 2020
- Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku
2. Syarat Dokumen
Para calon penumpang yang diperbolehkan terbang tersebut wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Rute penerbangan internasional menuju Jakarta, Surabaya tanpa lanjutan
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
- Rute penerbangan internasional menuju Jakarta/ Surabaya/ Denpasar dengan lanjutan domestik ke tujuan selain Denpasar