Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Update Info Terbaru Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional di Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3

TRIBUNTRAVEL.COM - Update info terkait penerbangan baik untuk perjalanan domestik dan internasional dari dan ke Indonesia.

Ada beberapa persayaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang yang ini menggunakan layanan penerbangan.

Dokumen yang perlu dilengkapi ini bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.

Misalnya, perjalanan dengan tujuan Jakarta mewajibkan penumpang melampirkan hasil Rapid Test atau Swab PCR dan SIKM.

Bila hanya transit di Jakarta tidak memerlukan SKIM.

Penumpang Pesawat yang Tidak Memakai Masker Bisa Dicabut Hak Terbangnya

Ada juga beberapa daerah yang memperbolehkan hanya melampirkan hasil Rapid Test saja.

TribunTravel merangkum update terkait info terbaru untuk perjalanan domestik dan internasional yang harus diperhatikan oleh calon penumpang.

1. Syarat Terbang ke JKT:

  • Rapid Tes / Swab PCR
  • SIKM (lihat di sini)

Note :
- SIKM berlaku untuk Non Domisili Jabodetabek
- Untuk Penerbangan selain Denpasar, Balikpapan, Lombok Surabaya, Padang, Timika, dan Jayapura boleh menggunakan Rapid Test saja
- Transit jakarta juga tidak perlu pakai SIKM

2. Syarat terbang ke Bali:

  • Swab PCR
  • Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali (di sini)

3. Syarat Terbang ke Singapura?

  • Long-Term Visit Pass Holder
  • Student's Pass Holder
  • Work Pass Holder
  • Permanent Residence

Persyaratan Tambahan di Tiap Maskapai Penerbangan

1. Citilink

  • Mengisi surat pernyataan perjalanan, lihat di sini.
  • Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau klik di sini.

2. Sriwijaya:

  • Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di Playstore

3. AirAsia

  • Setiap penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di Playstore.
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau di sini.
  • Mengisi surat pernyataan AirAsia (lihat di sini)
Halaman
12