TRIBUNTRAVEL.COM - Ada lagi syarat tambahan untuk berwisata ke Taman Impian Jaya Ancol, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pengunjung yang boleh datang di masa ini adalah warga DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Taman Impian Jaya Ancol, obyek wisata di Jakarta Utara dijadwalkan beroperasi kembali pada 20 Juni 2020, dengan sejumlah aturan baru untuk mencegah pengunjung tertular Covid-19.
Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, manajemen hanya mengizinkan warga dengan KTP DKI Jakarta yang dapat melakukan pembelian tiket dan mendaftar.
TONTON JUGA
“Kami akan melakukan penyesuaian di kemudian hari, melihat perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19,” kata Rika melalui keterangan tertulis, Jumat (19/6).
Registrasi
Selama masa operasional terbatas, pembelian tiket hanya dapat dilakukan secara daring, melalui website www.ancol.com. Pembelian tiket sudah mencakup tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi.
Pengunjung dapat membeli tiket maupun unit rekreasi yang dituju sesuai tanggal yang dipesan.
Apabila pengunjung membawa kendaraan, wajib membeli tiket kendaraan di halaman tiket.
“Jika kuota tersedia pada tanggal tersebut, bisa dipilih. Apabila kuota telah habis maka bisa memilih tanggal lainnya,” ucap Rika.
Rika menambahkan, pengguna annual pass dan juga pembelian di mitra online travel agent (OTA) wajib reservasi H-2 sebelum tanggal kedatangan.
“Pengunjung wajib mengisi data diri dan formulir pernyataan. yang tercantum dalam website,” tandas Rika.
Masih tutup
Meski kembali beroperasi pada 20 Juni 2020, namun tidak semua unit rekreasi sudah buka seperti sedia kala.
“Untuk sementara untuk unit rekreasi air Atlantis Water Adventures belum, dan dipersiapkan dibuka pada tahap selanjutnya,” ucap Rika.