Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Naik Garuda Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia

- Kriteria Penumpang

Setiap orang diperbolehkan terbang selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.

- Dokumen yang Harus Dipenuhi

Rute Domestik - tujuan Denpasar

Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Calon penumpang harus membawa Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali yang formulirnya bisa diakses di situs resmi Garuda Indonesia.

Rute Domestik - tujuan Timika

Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.

Calon penumpang membawa surat perjalanan dari Gugus Tugas keberangkatan masing-masing.

Rute Domestik - tujuan selain Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika, dan Jayapura

Harus membawa surat kesehatan dengan hasil Rapid Test non-Reaktif atau PCR/Swab negatif.

TONTON JUGA:

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, surat kesehatan dengan hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid berlaku maksimal 3 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Sedangkan surat kesehatan dengan hasil negative dari hasil tes PCR/Swab berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Daftar 16 Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi Mulai 29 Mei

62 Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020

Ini Penyebab Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan ke Abu Dhabi

4 Maskapai Penerbangan yang Sediakan Layanan Kargo, Termasuk Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Tawarkan Pelayanan Pengantaran Berbagai Jenis Barang Kargo

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)