- Kriteria Penumpang
Setiap orang diperbolehkan terbang selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.
- Dokumen yang Harus Dipenuhi
Rute Domestik - tujuan Denpasar
Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
Calon penumpang harus membawa Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali yang formulirnya bisa diakses di situs resmi Garuda Indonesia.
Rute Domestik - tujuan Timika
Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
Calon penumpang membawa surat perjalanan dari Gugus Tugas keberangkatan masing-masing.
Rute Domestik - tujuan selain Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika, dan Jayapura
Harus membawa surat kesehatan dengan hasil Rapid Test non-Reaktif atau PCR/Swab negatif.
TONTON JUGA:
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, surat kesehatan dengan hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid berlaku maksimal 3 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Sedangkan surat kesehatan dengan hasil negative dari hasil tes PCR/Swab berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
• Daftar 16 Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi Mulai 29 Mei
• 62 Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020
• Ini Penyebab Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan ke Abu Dhabi
• 4 Maskapai Penerbangan yang Sediakan Layanan Kargo, Termasuk Garuda Indonesia
• Garuda Indonesia Tawarkan Pelayanan Pengantaran Berbagai Jenis Barang Kargo
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan