Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KA Bengawan dan KA Tegal Ekspres Kembali Beroperasi 14 Juni 2020, Simak Jadwalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rangkaian gerbong kereta api

Untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.

3. Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki SIKM wilayah DKI Jakrta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakata Nomor 47 Tahun 2020.

4. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batu, dan demam.

5. Wajib menggunakan masker, masker dan face shield (untuk penumpang KA jark jauh dan menengah) tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 stasiun tujuan.

Ilustrasi KA Tegal Ekpress (Instagram/@dodikpursmp)

6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

7. Menggunakan pakaian pelindung (jaket/ pakaian lengan panjang)

8. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4-7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.

9. Khusus penumpang infant wajib membawa face shield sendiri.

10. Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tidak dapat dibatalkan dengan mendapat pengembalian biaya penuh.

11. Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

12. Penumpang wajuib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api.

13. Calon penumpang diimabu datang ke satasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang.

PSBB Transisi, Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Masih Belum Beroperasi

KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru di Perjalanan Kereta Reguler, Simak Ketentuannya

8 Jadwal Kereta Api PT KAI Daop 8 Surabaya yang Kembali Beroperasi Hari Ini

KA Reguler Beroperasi Mulai 12 Juni, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Offline

8 Hal yang Perlu Diperhatikan Penumpang Kereta di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)