TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
Dengan beroperasi kembalinya perjalanan KA reguler diharapkan mampu melayani masyaraat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api.
"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA Reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dikutip dari siaran pers resmi.
Perjalanan KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
• KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru di Perjalanan Kereta Reguler, Simak Ketentuannya
Serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretapiaan dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Berikut daftar KA Jarak Jauh Reguler yang beroperasi mulai 12 Juni 2020:
Daftar KA Jarak Jauh Reguler
1. KA Ranggarjati relasi Cirebon - Surabaya Gubeng- Jember
No KA 120C-121A, rangkaian 5 Eksekutif dan 2 Bisnis
Jadwal berangkat pukul 05.35 WIB, datang pukul 21.27 WIB.
2. KA Ranggarjati relasi Jember - Surabaya Gubeng- Cirebon
No KA 122-119B, rangkaian 5 Eksekutif dan 2 Bisnis
Jadwal berangkat pukul 05.00 WIB, datang pukul 20.10 WIB.
3. KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta
No KA 179, rangkaian 5 eksekutif dan 4 ekonomi