Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal Pembukaan Museum dan Tempat Wisata di Jakarta, Wisata Kepulauan Seribu Mulai 13 Juni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wisatawan berpose di antara terumbu karang yang ada di Pulau Kayu Angin Genteng Kepulauan Seribu.

TRIBUNTRAVEL.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi.

Melalui SK tersebut, ada industri yang ditempatkan di sektor bawah yang akan diminta kembali dengan protokol kesehatan.

Mulai dari mal atau pusat pengeluaran hingga kebun binatang buka bulan Juni ini.

Berdasarkan isi SK, pusat belanja atau mal akan dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2020, sedangkan kebun binatang akan mulai mulai 20 Juni hingga 2 Juli 2020.

TONTON JUGA

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengimbau, bagi para peneliti agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Saya meminta usaha untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19 yang sudah ditentukan baik untuk manajemen, karyawan, maupun disetujui," kata Cucu saat dihubungi Kompas.com , Senin (8/6/2020).

Berikut Kompas.com rangkum jadwal pembukaan beberapa industri pariwisata di Jakarta

Fasilitas olahraga outdoor dibuka, 5 Juni hingga 2 Juli 2020

Mulai tanggal 5 Juni hingga 2 Juli 2020, masyarakat sudah bisa menggunakan fasilitas olahraga outdoor , kecuali kolam renang.

Aturannya Adapun, SETIAP Tempat telah dipakai Olahraga luar ruangan Maksimal pemilik usaha, pekerja, Dan pengunjungnya dibatasi 50 Persen.

Usaha makanan dan minuman dibuka, 8 Juni hingga 15 Juli 2020

Soto Betawi Bang Ali, kuliner enak di Jakarta Barat (Instagram @sotobetawi.bang.ali)

Usaha makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali bar) dapat melakukan pelayanan makan dan minum di tempat atau makan di .

Selain itu, restoran atau tempat makan juga melayani pesan antar atau dibawa pulang . 

Pusat pengeluaran atau mal yang disediakan untuk makan, hanya diberikan pesan antar.

Restoran dan tempat makan tersebut juga menyetujui maksimum 50 persen kapasitas kunjungan.

Halaman
12