TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terapkan penyesuaian baru di era new normal sejalan dengan dibukanya layanan pembuatan paspor.
Layanan pembuatan paspor dan penggantian paspor di era new normal tetap diadakan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Dilansir TribunTravel dari Kompas.com, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dalam program Live Instagram #TravelTalk @kompascom Selasa (9/6/2020) bertajuk "Bikin Paspor di Era New Normal, Seperti Apa?" terdapat bocoran waktu pelayanan publik yang diprakirakan akan dimulai pekan depan.
Adapun kabar gembira dalam pembuatan paspor maupun perpanjangan masa berlaku paspor yakni warga tak perlu membawa surat bebas Covid-19 ketika di kantor imigrasi.
Arvin mengatakan jika seseorang hanya membutuhkan surat bebas Covid-19 tersebut pada saat administrasi penerbangan.
"Tapi kalau mau ke luar negeri tetap harus pakai surat bebas Covid-19 ya, karena itu sudah syarat dari maskapai dan kementerian perhubungan. Urus paspor di era new normal belum ada harus bawa surat bebas Covid-19, syaratnya masih sama seperti sebelum pandemi," kata Arvin seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (11/6/2020).
• Prosedur Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Ketentuannya
Perlu diketahui, layanan tersebut hanya dibuka untuk orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan bersyarat.
Informasi ini sejalan dengan ketetapan dari Ditjen Imigrasi terkait pembatasan pelayanan paspor bagi masyarakat umum akibat pandemi.
TONTON JUGA:
Berikut daftar orang yang bisa mendapatkan layanan pengurusan paspor di era new normal.
1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter
Pemohon harus memiliki surat rujukan dokter yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar harus dirawat di luar negeri.
2. Orang dengan kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda
Pemohon yang masuk kriteria ini seperti tenaga medis atau petugas negara yang melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19 dan pengambilan peralatan medis di luar negeri.
Pemohon yang mengajukan penerbitan paspor maupun pembaruan perlu membawa dokumen pendukung lainnya.