Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mengenal Fenomena Begpackers, Turis Asing yang Meminta Uang Layaknya Pengemis untuk Traveling

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA Rusia bersama Anak dan Istrinya terpaksa harus dipulangkan ke Kantor Konsulat Rusia di Bali, karena kedapatan mengamendan mencari nafkah di Lombok. Mereka tak bisa pulang ke negaranya karena Covid19.

Menuai Kecaman Penduduk Lokal

Mengutip Daily Mail, sejumlah foto para turis mengemis itu terlihat diunggah dalam halaman Facebook Begpackers in Asia.

Tampak unggahan itu menggambarkan foto para turis asing yang duduk di jalanan dengan tanda pengemis mereka di Vientiane, Laos, dan Bangkok.

Penduduk lokal mulai geram melihat tingkah dari para turis asing tersebut.

Penduduk lokal menganggap begpackers adalah orang yang kaya dan memiliki hak istimewa.

Seorang netizen bernama Danny Kalina mengomentari salah satu foto pengemis muda yang duduk di jalan Vientiane memberikan isyarat perdamaian dengan tangannya.

"Tangkap, hukuman, larangan, dan dideportasi. Jika tidak bisa membayar hukuman, dipenjara, dilarang, dan dideportasi saja," tulisnya seperti dikutip Daily Mail.

Sementara itu di Thailand, pemerintah telah mengesahkan undang-undang yang melarang pemberian uang kepada pengemis. 

Thailand juga meminta para turis menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki minimum 10.000 baht Thailand setara Rp4,6 juta sebelum mengizinkan mereka masuk.

Bagaimana aturan begpackers di Indonesia?

Pada Januari 2020, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu, Ronny F Sompie mengatakan ada opsi rencana peninjauan ulang pemberian bebas visa untuk warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. 

Opsi ini dibuka setelah melihat banyak kasus turis asing berulah di Indonesia.

Ronny menjelaskan, hal pertama yang perlu dilihat adalah Perpres Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian bebas visa kunjungan kepada WNA yang masuk dalam 169 negara.

"Hal ini juga sudah kita sampaikan pada bapak Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), kami koordinasikan dengan kementerian terkait melalui surat pak Menkumham untuk dikurasikan," kata Ronny kepada Kompas.com ketika ditemui di acara Festival Keimigrasian 2020, Sabtu (18/1/2020). 

"Karena Perpres itu melalui sebuah koordinasi antara kementerian dan lembaga," lanjutnya.

Kendati demikian, diakui Ronny, hingga saat itu Ditjen Imigrasi belum bisa mengambil keputusan lantaran harus berdasarkan fakta dan data di lapangan.

Halaman
123