Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tak Kenakan Masker, Puluhan Orang di Purworejo Diberi Sanksi Push Up dan Lafalkan Pancasila

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengendara yang harus putar arah karena tidak mengenakan masker.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak 99 orang di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diberi saksi push up dan melafalkan Pancasila setelah kedapatan tidak mengenakan masker di luar rumah, Rabu (3/6/2020).

Sanksi ini dilakukan sebagai langkah sosialisasi dan edukasi masyarakat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.

Edukasi peraturan tersebut terus dilakukan oleh tim gabungan dengan menggelar operasi sekaligus membagikan masker secara gratis.

Kali ini, operasi dilakukan di dua titik yakni depan Masjid Kauman dan depan SDN Maria, yang diikuti personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dinhub), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas), Brigadir Mobil (Brimob), dan Polisi Militer.

PSBB Masa Transisi Diterapkan, MRT Jakarta Beroperasi Normal Mulai Hari Ini

“Hari ini kita tegakkan terkait penggunaan masker, kepada masyarakat yang melintas di wilayah Purworejo, demi penegakan Perbup Nomor 29 Tahun 2020, yang salah satu pasalnya disebutkan setiap warga wajib menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Budi Wibowo, Rabu (3/6/2020), dikutip dari keterangan resmi.

Tonton juga:

Pihaknya tidak memungkiri, dalam pelaksanaan operasi di hari pertama banyak ditemukan warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

“Ada yang sudah membawa masker, tetapi tidak digunakan. Kita masih melakukan edukasi dan memberi masker gratis. Kita juga memberikan hukuman berupa push up dan membaca Pancasila. Ini agar perilaku memakai masker dapat menjadi kebiasaan dan jika tidak dilakukan ada sanksinya,” imbuhnya.

Budi mengatakan, langkah edukatif yang dilakukan tersebut untuk menuju penerapan peraturan secara tegas.

Yakni denda Rp 50 ribu bagi yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Operasi akan terus dilakukan hingga berakhirnya masa tanggap darurat pada 12 Juni 2020.

Jadwal KRL pada PSBB Masa Transisi Jakarta, Ada Perpanjangan Jam Operasional

Melanggar Aturan Physical Distancing, Kemenhub Berikan Sanksi kepada Maskapai Batik Air

Berani Langgar PSBB Sidoarjo Tahap Dua, Siap-siap Kena Sanksi Sosial Ikut Bantu Proses Pemakaman

Langgar Aturan Pengendalian Transportasi Mudik 2020 Bisa Kena Sanksi

Layanan Operasional Bus TransJakarta per 2 Juni 2020 Selama PSBB

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)