Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mau Naik Garuda Indonesia? Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia tetap melayani operasional penerbangan rute domestik maupun internasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, maskapai penerbangan menyebut telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang maupun awak pesawat.

Adapun Garuda Indonesia masih melakukan operasional penerbangan dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/MENKES/313/2020.

5 Perubahan yang Mungkin Terjadi pada Hotel di Masa Depan Setelah Pandemi Covid-19

Berikut sejumlah peraturan dari Garuda Indonesia terkait penerbangan:

Orang yang dibolehkan terbang

Penerbangan Internasional

  • Keluar Indonesia: Mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi atau tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA
  • Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan Kemenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020
  • Tidak ada pembatasan WNI selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku

Penerbangan Domestik

  • Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pendukung, serta fungsi ekonomi penting
  • Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
  • Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
  • Repatriasi untuk pemulangan WNA, Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah

Wajib melengkapi dokumen

Para calon penumpang yang diperbolehkan terbang tersebut wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  • Rute penerbangan internasional menuju Jakarta, Surabaya tanpa lanjutan

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.

  • Rute penerbangan internasional menuju Denpasar tanpa lanjutan

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.

  • Rute penerbangan internasional menuju Jakarta/Surabaya/Denpasar dengan lanjutan domestik ke tujuan selain Denpasar

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.

  • Rute penerbangan domestik tujuan Jakarta

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif, dan surat izin keluar masuk (SIKM) provinsi DKI Jakarta.

  • Rute penerbangan domestik tujuan Denpasar

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif, dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.

  • Rute penerbangan domestik dari atau menuju kota lain kecuali Jakarta dan Denpasar

Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.

Halaman
12