TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia tetap melayani tiket pesawat domestik dan internasional di masa depan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Covid-19.
Melihat situs resmi Garuda Indonesia , menyetujui telah meluncurkan Langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan mengemudi serta membangunkan pesawat.
Ketika Garuda Indonesia masih melakukan operasional dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam kerangka distribusi Covid-19 di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01 / MENKES / 313 / 2020.
Berikut ini adalah peraturan dari Garuda Indonesia.
TONTON JUGA
Orang yang dibolehkan terbang
Penerbangan Internasional
- Keluar Indonesia: Mengacu ditunjukan kepada persyaratan Dari otoritas gatra destinasi ATAU tujuan Yang Jumlah: Tersedia PADA Laman Resmi IATA
- Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia sesuai peraturan Kemenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020
- Tidak perlu disetujui WNI selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku
Penerbangan Domestik
- Orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pendukung, serta fungsi ekonomi penting
- Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
- Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
- Repatriasi untuk pemulangan WNA, Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah hingga ke daerah
Wajib melengkapi dokumen
Para calon penumpang yang diantar terbang tersebut wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Rute penerbangan internasional menuju Jakarta, Surabaya tanpa melanjutkan
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes Cepat non-reaktif atau PCR / Swab negatif.
- Rute penerbangan internasional menuju Denpasar tanpa melanjutkan
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR / Swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.
- Rute penerbangan internasional menuju Jakarta / Surabaya / Denpasar dengan tujuan domestik selanjutnya selain Denpasar
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan atau instansi terkait, surat persetujuan perjalanan dalam kerangka kendali Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Cepat non-reaktif atau PCR / Swab negatif.
- Rute Perjalanan Domestik Jakarta
Para calon penumpang dengan tujuan sebagaimana mestinya membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau yang terkait, surat persetujuan perjalanan dalam rangka koordinasi Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes Cepat non-reaktif atau PCR / Swab negatif, dan surat izin masuk masuk (SIKM ) provinsi DKI Jakarta.
- Rute Perjalanan Domestik Denpasar
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, surat persyaratan wajib perjalanan dari lembaga atau badan terkait, surat persetujuan perjalanan dalam rangka koordinasi Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes PCR / Swab negatif, dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.
- Rute Terbang Domestik dari atau menuju kota lain kecuali Jakarta dan Denpasar
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan atau instansi terkait, surat persetujuan perjalanan dalam kerangka kendali Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Cepat non-reaktif atau PCR / Swab negatif.