TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) akan beroperasi kembali mulai hari ini Senin, (1/6/2020).
Sehubungan dengan persiapan pengoperasian kembali, calon penumpang wajib membawa sejumlah dokumen dan persyaratan yang diwajibkan selama pandemi Covid-19.
Melansir dari situs resmi Lion Air, Senin (1/6/2020), berikut proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Grup:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan,
• Perubahan Terminal Kadatangan dan Keberangkatan Lion Air di Bandara Soetta
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi:
a. Tiket pesawat valid,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,
- Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
- Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
d. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
e. Agar memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir:
- DKI Jakarta,
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)
Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id
- Denpasar, Bali,
Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara
Informasi lebih lanjut https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung,
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca tanpa iklan