Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pergi ke Bali Saat New Normal, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Terbang

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Ngurah Rai Bali

Siapa saja yang hendak pergi ke Bali harus menaati peraturan, dimulai dari proses pembelian tiket.

Adapun ketentuan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yaitu calon penumpang wajib menunjukkan QRCode yang diperoleh dari mengisi form aplikasi.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR atau rapid test.

Seluruh dokumen tersebut harus ditunjukkan saat membeli tiket angkutan umum ke Bali. 

Sekadar informasi, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR dan rapid test adalah tujuh hari.

Semua peraturan di atas akan berlaku mulai Kamis, 28 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Rekomendasi Hotel Bintang 4 di Labuan Bajo saat Pariwisata Sudah Dibuka Kembali

5 Hotel Bintang 4 di Denpasar Bali Buat Liburan Akhir Pekan, Harga Terjangkau Mulai Rp 200 Ribuan

5 Tempat Sarapan Enak di Bali, Ada Nasi Campur Men Weti hingga Hidangan Sehat di Warung Bu Mi Canggu

Ingin Lokasi Pernikahan yang Bernuansa Alam? Pilihlah Plataran Canggu di Bali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal.