2. Kedatangan domestik (Khusus di Bandara Soekarno-Hatta)
- Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
3. Kedatangan Internasional
- Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
• Bandara Ngurah Rai Bali Layani 3.750 Penumpang Sejak Penerbangan Komersial Dibuka
• Pesawat Ini Terpaksa Putar Balik karena Bandara yang Dituju Belum Beroperasi
• Prosedur Pemeriksaan Calon Penumpang di Terminal 2 & 3 Bandara Soekarno-Hatta
• Mulai Dibuka Hari Ini, Bandara di India Perketat Aturan Kesehatan
• Atasi Penyebaran Virus Corona, Bandara Soetta Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemeriksaan Penumpang di Bandara kini Makin Ketat, Berikut Prosedurnya