Mereka diijinkan sebagai PPDN dengan persyaratan yang ketat yakni harus menujukkan hasil rapid test atau test PCR negatif yang berlaku tujuh hari sedari mereka mencari surat tersebut.
"Dengan demikian mereka yang datang ke Bali ini yang sudah membawa itu, rapid tes atau test PCR," kata mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Di sisi lain, Dewa Indra mengatakan ada pula PMI yang pulang melalui jalan darat menggunakan bus dan masuk ke Bali dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Meski pulang memakai bus, mereka telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik karena sudah berada dibawah koordanasi dan penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional. Di dalam bus itu, jelas Dewa Indra, hanya diisi 50 persen dari kapasitasnya.
Semua yang naik bus sudah mengantonginya hasil swab atau rapid test. Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk mereka dikawal yang oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali hingga sampai di tempat karantina yang berada di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Di sana mereka tetap didata untuk selanjutnya diditribusikan ke kabupaten kota.
"Jadi jalan-jalan manapun yang diambil oleh PMI dalam rangka repatriasi ini kami tangani dengan baik untuk memastikan tidak ada satupun PMI yang positif ada di tengah-tengah masyarakat. Jadi mereka harus sembuh dulu baru bisa di tengah-tengah masyarakat. Itu upaya yang kita lakukan," kata Dewa Indra. (*)
• Lokasi Dekat Bandara Ngurah Rai, Ini 5 Pilihan Hotel Bintang 3 di Bali untuk Liburan Akhir Pekan
• Sejak Penerbangan Komersil Diizinkan Beroperasi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 1.351 Penumpang
• Terbang Mulai 21 Mei, Maskapai Emirates Akan Layani 9 Rute Penerbangan
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Meski Penerbangan Dibuka, Bandara Ngurah Rai Belum Bisa Lakukan Pelayanan Seperti Sediakala