Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pembatasan Keluar-Masuk DKI Jakarta Diperketat, Ini Hal yang Wajib Diketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patung Pancoran, Jakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota.

Langkah tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus corona (covid-19) yang sedang mewabah, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam peraturan gubernur tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek.

Begitu pula dengan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Akses tersebut akan diperketat dengan adanya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Rute Terbaru TransJakarta Selama PSBB di Jakarta, Berlaku Mulai 16 Mei 2020

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dishubdkijakarta, berikut ini hal yang wajib diketahui tentang pembatasan keluar masuk DKI Jakarta:

1. Setiap orang atau pelaku usaha dilarang bepergian (keluar dan/ atau masuk), jika terbukti melanggar makan akan dikenakan tindakan sebagai berikut:

  • Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/ tempat tinggalnya.
  • Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya/ dikarantina selama 14 haru di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau tingkat kota/ kabupaten administrasi.

2. Orang yang diberbolehkan bepergian, meliputi:

  • Pompinan lembaga tinggi negara.
  • Korps perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional.
  • Anggota TNI dan kepolisian.
  • Petugas jalan tol.
  • Petungas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, termasuk tenaga medis.
  • Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
  • Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
  • Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.
  • Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

3. SIKM diepruntukkan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan

Berikut ini kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM:

a. Seluruh kantor/ instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan.

b. Kantor perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional.

c. BUMN/ BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19 dan/ atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemprov DKI Jakarta.

d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/ makanan/ minuman
  • Energi
  • Komuinikasi dan teknologi informasi
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Halaman
12