“Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji Swab-nya itu negatif hanya orang yang seperti itu yang boleh,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta membenarkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal pelonggaran perjalanan.
“Selama orang yang datang dipastikan rapid test-nya negatif dan menggunakan protokol dalam perjalanan mestinya kita tidak perlu terlalu kuatir," ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Bali IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa mengatakan masyarakat perlu memahami Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Mengingat viralnya berita terkait dibukanya bandara dan berita-berita tersebut membuat resah masyarakat. Saya sampaikan SE No 4 Th 2020 dan ringkasannya untuk memudahkan dipahami,” ujarnya.
Diah Srikandi menyebut pengecualian diberikan kepada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga diberikan untuk pasien pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, orang yang keluarga inti sakit keras / meninggal, repatriasi WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai. (*)
• Lokasi Dekat Bandara Ngurah Rai, Ini 5 Pilihan Hotel Bintang 3 di Bali untuk Liburan Akhir Pekan
• Masuk Bali Diperketat, Ada Rapid Test di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Gilimanuk
• Terbaru! Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditutup 24 Jam saat Hari Raya Nyepi 2020
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Setiap Orang yang Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Diwajibkan Jalani Tes Swab