TRIBUNTRAVEL.COM - Kementrian Perhubungan telah mengizinkan transportasi umum untuk beroperasi kembali, salah satunya adalah pesawat.
Namun, tidak semua orang diperbolehkan melakukan perjalanan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi, yaitu pergi dengan alasan ada keluarga intinya meninggal dunia.
Jika kamu masuk dalam kriteria tersebut, ada beberapa aturan dan dokumen yang harus dibawa.
• Angkasa Pura Imbau Calon Penumpang Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan, Ini Alasannya
Dilansir dari laman Facebook Angkasa Pura II, berikut syarat dan dokumen yang perlu kamu persiapkan:
- Menggunakan masker
- Menerapkan physical distancing
- Identitas diri (KTP/SIM/Tanda pengenal yang sah)
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
- Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test
Kemudian, sesampainya di bandara keberangkatan akan ada pemeriksaan super ketat yang dilakukan petugas bandara, berikut tahapannya.
1. Pemeriksaan Dokumen Persyaratan di Security Check Point 1
Akan ada posko yang memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, seperti tiket pesawat, identitas, surat alasan perjalanan.
Dalam kasus ini kamu juga harus menunjukkan surat keterangan kematian dari keluarga yang bersangkutan.
Kemudian, di sini kamu juga akan diminta untuk mengisi Health Alert Card (HAC)/Electronic Health Alert Card (e-HAC).
2. Pemeriksaan dan Pengawasan kesehatan Penumpang
Prosedur ini nanti akan dilakukan oleh Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kemudian petugas KKP akan menerbitkan surat Klirens Kesehatan
3. Check In
Selanjutnya, kamu bisa melakukan check in dan mendapatkan boarding pass di counter desk maskapai yang bersangkutan.
Baca tanpa iklan