Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Menhub Beri Izin Transportasi Beroperasi Kembali, Garuda Indonesia Buka Lagi Penerbangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi kembali beroperasi.

Dengan kembali beroperasinya kembali transportasi di Indonesia, maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia juga membuka penerbangan mereka.

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @garuda.indonesia, Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan.

Diketahui Garuda Indonesia akan mulai beroperasi per 7 Mei 2020.

• Jenis Kendaraan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama Pengendalian Mudik Lebaran 2020

Kamu yang harus melakukan perjalanan, pembelian tiket dapat langsung dilakukan di website, mobile app dan sales office Garuda Indonesia.

Namun tidak semua orang diperbolehkan melakukan penerbangan.

Mengacu kepada SE No.4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, diharuskan melengkapi persyaratan dokumen.

Untuk informasi selengkapnya, kamu dapat mengeceknya di sini.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi kembali.

Hal ini disampaikan oleh Budi dalam rapat kerja yang dilakukan bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Budi mengatakan bahwa rencananya, mulai besok moda transportasi seperti pesawat dan lainnya akan kembali beroperasi.

Meskipun kembali beroperasi, Budi menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik tetap berlaku dan hanya orang dalam kriteria khusus yang diperbolehkan bepergian.

Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.

Berikut kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi:

  1. Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID19.
  2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.
  3. Orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
  4. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Halaman
12