Aturan Kemenhub
Sebelumnya, Kemenhub RI mengatakan, masyarakat bisa melakukan refund tiket maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.
"Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucer yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher
Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.
Pernyataan Novie pun lantas segera diterapkan sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia seperti Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, Lion Air, dan sejumlah maskapai lain yang akhirnya melakukan refund berupa voucher.
Contohnya, jika melihat situs resmi Garuda Indonesia, tertulis jelas kebijakan refund dilakukan dengan menggunakan Travel Voucher.
"Refund hanya dapat ditukarkan dengan travel voucher yang dapat digunakan untuk pembelian tiket Garuda Indonesia selanjutnya," tulis laman resmi Garuda Indonesia.
• AirAsia Siapkan Kompensasi untuk Tiket Pesawat dengan Jadwal Keberangkatan Hingga 31 Mei 2020
• Tiket Pesawat Jakarta-Manado Buat Liburan Akhir Pekan, Citilink Mulai Rp 900 Ribuan
• Tergoda Pesan Tiket Pesawat Murah Selama Wabah Virus Corona? Ini Hal Pertama yang Harus Kamu Tahu
• Sriwijaya Air Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 35 Persen, Berlaku Februari-Maret 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Netizen Keluhkan Refund Tiket Pesawat Berupa Voucer, Asosiasi Harap Maskapai Refund Berbentuk Uang Tunai"
Baca tanpa iklan