Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Ketat Kapal Pesiar Jika Kembali Beroperasi Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Pesiar Diamond Princess

TRIBUNTRAVEL.COM - Kapal pesiar merupakan salah satu industri yang terkena dampak paling besar dari pandemi virus corona (covid-19).

Berlibur dengan kapal pesiar memang sangat populer bagi para wisatawan sebelum pandemi virus corona (covid-19) terjadi.

Mewabahnya virus corona membuat industri pelayaran tampak menyeramkan setelah sejumlah penumpang terjebak dengan penderita covid-19 di kapal pesiar.

Saat ini, seluruh jalur pelayaran ditutup dan tidak ada kapal pesair yang berlayar.

Meski mungkin akan beroperasi kembali jika pandemi sudah berakhir, tentu hal ini akan sangat berbeda.

Dirangkum TribunTravel dari laman Express.co.uk pada Jumat (24/4/2020), liburan kapal pesiar bisa sangat berbeda setelah pandemi covid-19 berlalu.

• 7 Tempat Wisata yang Rusak Gara-gara Didatangi Kapal Pesiar, Venesia hingga Great Barrier Reef

Industri pelayaran telah menghadapi banyak kritikan terkait penanganan virus tersebut, tak terkecuali perusahaan Princess Cruises.

Perusahan tersebut cukup mendapat kritikan setelah merebaknya wabah covid-19 di kapal yang berada di bawah naungannya, yakni Diamond Princess dan Grand Princess.

Kapal itu dikarantina di Yokohama, Jepang dengan total 712 penumpang yang dilaporkan terinfeksi covid-19.

Pada saat itu, kapal tersebut menjadi konsentrasi terbesar kasus covid-19 yang dikonfirmasi di luar China.

Kapal Pesiar Grand Princess (Instagram/ @heart_safari)

Menurut pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC), sembilan penumpang dilaporkan tewas.

Menindaklanjuti hal itu, perusahaan Pincess Cruises telah mengumumkan akan ada sejumlah protokol baru jika kembali berlayar.

Aturan ketat ini bisa membuat penumpang menghadapi hukuman berat jika memalsukan kondisi kesehatannya sebelum naik kapal.

Akses menuju kapal juga akan dibatasi bagi penumpang dengan kondisi medis yang kronis.

Kebijakan baru tersebut akan mencakup aturan sebelum pelayaran, keberangkatan, dan aturan di dalam kapal.

Halaman
123