Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pergi Keluar Selama Tiga Jam, Pilot Amerika Serikat Didenda Rp 5 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilot mengemudikan pesawat

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang Pilot asal Amerika Serikat didenda sebenar 5000 dolar Singapura karena perbuatan yang dilakukannya.

Pilot yang diketahui bernama Yeargan tersebut didenda karena melanggar aturan Stay-Home-Notice (SHN).

Sebelumnya, Yeargan tiba di Singapura dari Australia pada tanggal 3 April 2020 yang lalu.

Kemudian, Yeargan diberikan pass kunjungan jangka pendek yang berlaku selama 30 hari dengan atauran SHN pada periode 3-17 April.

McDonalds Tutup Operasional Semua Outlet di Singapura hingga 4 Mei 2020

Namun, pada tanggal 5 April, ia meninggalkan tempat penginapannya di Crowne Plaza Changi Airport.

Yeargan naik kereta dari stasiun MRT Bandara Changi ke stasiun MRT City Hall.

Dia pun berjalan ke Chinatown Point untuk membeli barang-barang pribadi.

Diketahui Yeargan telah menghabiskan waktu sekitar tiga jam berada di luar penginapannya.

Yeargan kemudian didakwa di pengadilan pada 21 April karena pelanggaran di bawah Aturan Infectious Diseases (Covid-19-Stay Orders) Tahun 2020.

Dalam dakwaannya Yeargan didenda sebesar 5 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 5 jutaan.

Saat ini proses peradilan sedang berlangsung dan Yeargan akan kembali ke pengadilan pada tanggal 23 April mendatang.

Secara terpisah, ada dua warga Singapura lainnya, Chong Chun Wah, 47, dan Siti Wan Su'Aidah Samsuri, 25, juga didakwa di pengadilan.

Keduanya juga diduga telah melanggar SHN yang akan kembali ke pengadilan pada 8 Mei.

Diketahui, pemerintah Singapura akan mengambil tindakan tegas untuk mereka yang gagal mematuhi persyaratan SHN.

Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 16 Maret, 11:59 malam, semua penduduk Singapura, dan orang yang telah bepergian dari luar negeri, khususnya ASEAN mewajibkan untuk melakukan karantina mandiri atau SHN selama 14 hari.

Halaman
12