TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang wanita asal Texas mengajukan gugatan terhadap kapal Pesiar Grand Princess setelah suaminya meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
Menurut laporan yang ada, wanita tersebut bersama suaminya diizinkan naik ke kapal meski para kru kapal pesiar tahu bahwa pasangan ini akan terinfeksi Covid-19.
Dilansir TribunTravel dari laman Fox News, Minggu (19/4/2020), wanita asal Texas, Susan dan suaminya Michael Dorety naik kapal pesiar Grand Princess dari Crowley, Colorado untuk merayaan ulang tahun pernikahannya yang ke-40.
Susan mengajukan gugatan kepada pihak Grand Princess pada Selasa dengan tuntutan bahwa pihak kapal telah mengetahui risiko penularan Covid-19.
• Kapal Pesiar yang Bawa 138 Orang Sakit dan 4 Meninggal Diduga Positif Covid-19 Ditolak Bersandar
Sebelumnya ada dua penumpang yang positif Covid-19 diturunkan dari kapal, namun ada lebih dari 60 orang penumpang yang masih tetap tinggal di atas kapal.
"Mereka (pihak kapal) seharusnya tidak pernah membiarkan penumpang di kapal," kata Rusty Hardin, pengacara Susan.
Rusty menambahkan, "Mereka seharusnya memperingatkan penumpang tentang bahaya dan melakukan rapid test, tetapi mereka justru tudak melakukannya."
Empat hari kemudian, jalur pelayaran mengirim email kepada penumpang yang sudah turun jika mereka telah terpapar Covid-19.
Namun yang disayangkan, pihak kapal pesiar tidak memperingatkan penumpang baru termasuk Susan dan suaminya.
Tonton juga:
Bahkan, kapal tidak mengarantina penumpangnya ke kamar mereka selama sekitar dua minggu.
Susan dan suaminya yang tidak mengetahui jika penumpang lain yang telah terpapar Covid-19 naik ke kapal.
Selang beberapa hari, Michael mulai menunjukan gejala, dan Susan mencoba menelepon saluran darurat beberapa kali, tetapi tidak mendapatkan bantuan.
Susan akhirnya meyakinkan kru kapal untuk mengizinkan Michael mendapatkan pertolongan petugas medis CDC.
"Petugas medis khawatir dan bertanya kenapa tidak membawanya lebih cepat. Dia (susan) menjelaskan bahwa butuh waktu dua hari untuk bisa keluar dari kapal pesiar Grand Princess," isi gugatan tersebut.
Baca tanpa iklan