TRIBUNTRAVEL.COM - Mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19), Kereta Api (KA) Bandara menerapkan berbagai kebijakan.
Satu diantaranya adalah mengentikan sementara operasi KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu.
Pemberhentian operasai sementara KA bandara ini berlaku mulai 12 April hingga 31 Meri 2020.
Bagi penumpang KA Bandara yang telah memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian 100 peresen di luar bea pemesanan.
Pengembalian tiket bisa dilakukan dengan syarat melampirkan bukti tiket dan bukti transaksi.
Sedangkan untuk pelanggan yang memiliki tiket perfeq rider, pihak pengelola juga memberikan kebijakan terkait operasi KA Bandara yang berhenti sementara.
• Mulai 12 April 2020, Calon Penumpang KA Bandara Tak Pakai Masker Dilarang Naik Kereta
Tiket perfeq rider merupakan tiket bagi para penumpang yang ingin berlangganan bulanan.
Tiket jenis ini sangat cocok bagi para penumpang yang menggunakan KA bandara secara rutin.
Seperti untuk perjalanan berangkat atau pulang kantor, keperluan bisnis, dan lainnya.
Bagi kamu yang memiliki tiket perfeq rider, tak perlu khawatir dengan masa berlaku yang habis.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kabandararailink pada Minggu (19/4/2020), penumpang yang sudah berlangganan akan secara langsung mendapatkan perpanjangan masa berlaku selama 30 hari.
Perpanjangan tersebut akan berlaku sejak diaktifkannya kembali operasional KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanmu resmi beroperasi kembali.
Selain tiket perfeq rider, KA bandara juga menawarkan jenis tiket lain yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan.
Berikut ini jenis tiket KA bandara:
1. Tiket Reguler